Mengutip dari laman Kementerian Luar Negeri,
legalisasi dokumen adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Ketika Anda ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri dan sebaliknya, maka dokumen tersebut harus dilegalisasi agar diakui legalitasnya. Klik Legalisasi dapat membantu untuk mengurus segala dokumen untuk berbagai keperluan seperti :
Kami telah menyelesaikan puluhan Legalisasi Dokumen dari berbagai klien dengan jenis dokumen dan tujuan negara yang beragam.
Kami sangat meghargai atas kepercayaan klien untuk Layanan Legalisasi kami sehingga kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memprioritaskan kepuasan klien saat menggunakan layanan kami.