Klik Legalisasi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam mengurus segala kebutuhan dokumen Anda dan memastikan bahwa dokumen Anda dapat digunakan di luar negeri.
Klik Legalisasi adalah anak perusahaan dari PT Solusi Komunika Bahasa yang berfokus pada layanan legalisasi dan apostille dokumen. Didirikan pada tahun 2011, PT Solusi Komunika Bahasa telah mengembangkan usahanya untuk mencakup Klik Legalisasi dan Klik Translate.
Anda harus mengirimkan dokumen fisik yang akan dilegalisasi. Kecuali:
π jika dokumen tersebut merupakan dokumen terjemahan dan diterjemahkan dengan Klik Legalisasi
π Dokumen terbitan instansi pemerintah yang sudah memiliki barcode sebagai pengganti tanda tangan basah. Contoh: KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dll
Tentunya berbeda tiap instansi. Anda harus mempersiapkan dokumen asli atau terjemahan serta dokumen pendukung lain seperti KTP/Paspor/Surat Kuasa, dll dalam bentuk scan/foto
Anda cukup mengirimkan dokumen soft file melalui Email/WhatsApp kami. Untuk dokumen fisik bisa dikirimkan melalui ekspedisi.
Kami melayani pengiriman ke luar negeri dengan ekspedisi DHL atau POS EMS
Jangan khawatir, Klik Legalisasi memiliki layanan penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di Kemenkumham untuk membatu menerjemahkan dokumen Anda
πDokumen SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah/Surat Single) diterbitkan oleh KUA bagi yang beragama Islam dan untuk non-Islam diterbitkan oleh Dukcapil
π Dokumen SKCK harus diterbitkan oleh Mabes Polri
π Dokumen Buku Nikah asli harus dilegalisir dahulu ke Kemenag (berlaku juga jika yang diajukan dokumen terjemahannya)
π Dokumen dari Pengadilan Agama (Akta Cerai, Salinan Putusan, dll) harus dilegalisir dahulu oleh pejabat pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama, Mahkamah Agung
Sertifikat Apostille tidak memiliki masa berlaku. Namun, dokumen yang diajukan Apostille biasanya memiliki masa berlaku. Contoh : Dokumen SKBM, SKCK, dll