Mulai 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 Instansi (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipersingkat dengan hanya melalui AHU Kemenkumhan untuk permohonan Sertifikat Apostille.
Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi.
Perbedaan yang disorot hanyalah di bagian proses permohonannya saja. Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan proses Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham.
Kemudahan yang ditawarkan oleh kebijakan baru Apostille ini sayangnya tidak berlaku untuk semua negara. Kebijakan ini hanya berlaku untuk anggota Konvensi Apostille. Untuk memastikan apakah negara tujuan Anda termasuk dalam Apostille, silakan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Cukup menunggu dokumen sampai di rumah Anda, semua proses bisa dilakukan via online dan tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan kami
Kami memproses dokumen Anda dengan cepat dan efisien dalam waktu 7-14 hari
Tidak perlu khawatir karena dokumen Anda terjaga kerahasiaannya dengan kami. Kami bertanggung jawab penuh atas pengurusan dokumen Anda
Kami telah menyelesaikan ratusan Apostille Dokumen dari berbagai klien dengan jenis dokumen dan tujuan negara yang beragam.
Kami sangat meghargai atas kepercayaan klien untuk Layanan Apostille kami sehingga kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memprioritaskan kepuasan klien saat menggunakan layanan kami.