Setelah melalui proses pengesahan di Kemenkumham &
Kemenlu, selanjutnya dokumen tersebut masih harus dilegalisasi di kedutaan
negara tujuan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku lagi untuk negara-negara yang
sudah tergabung dalam Konvensi Apostille.
Selain itu, ada jenis dokumen tertentu yang masih harus
dilegalisasi di kedutaan karena adanya kebijakan khusus dari tiap negara.
Walaupun sedikit membingungkan, namun Anda tidak perlu
khawatir. Klik Legalisasi memastikan agar dokumen Anda siap digunakan di negara
Belgia. Silakan konsultasikan kebutuhan
Legalisasi Kedutaan Belgia bersama Klik
Legalisasi.
Hubungi Klik Legalisasi melalui Email :info@kliklegalisasi.com dan WhatsApp : 0821-1234-6867 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kebijakan dan persyaratan di Kedutaan Belgia.