Setelah melalui proses pengesahan di Kemenkumham & Kemenlu, selanjutnya dokumen tersebut masih harus dilegalisasi di kedutaan negara tujuan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku lagi untuk negara-negara yang sudah tergabung dalam Konvensi Apostille.
Selain itu, ada jenis dokumen tertentu yang masih harus dilegalisasi di kedutaan karena adanya kebijakan khusus dari tiap negara.
Walaupun sedikit membingungkan, namun Anda tidak perlu khawatir. Klik Legalisasi memastikan agar dokumen Anda siap digunakan di negara Singapura. Silakan konsultasikan kebutuhan Legalisasi Kedutaan Singapura bersama Klik Legalisasi.
Hubungi Klik Legalisasi melalui Email :info@kliklegalisasi.com dan WhatsApp : 0821-1234-6867 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kebijakan dan persyaratan di Kedutaan Singapura.