Setelah melalui proses pengesahan di Kemenkumham & Kemenlu, selanjutnya dokumen tersebut masih harus dilegalisasi di kedutaan negara tujuan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku lagi untuk negara-negara yang sudah tergabung dalam Konvensi Apostille.
Selain itu, ada jenis dokumen tertentu yang masih harus dilegalisasi di kedutaan karena adanya kebijakan khusus dari tiap negara.
Walaupun sedikit membingungkan, namun Anda tidak perlu khawatir. Klik Legalisasi memastikan agar dokumen Anda siap digunakan di negara UNI EMIRAT ARAB (UAE). Silakan konsultasikan kebutuhan Legalisasi Kedutaan UNI EMIRAT ARAB (UAE) bersama Klik Legalisasi.
Hubungi Klik Legalisasi melalui Email : info@kliklegalisasi.com dan WhatsApp : 0821-1234-6867 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kebijakan dan persyaratan di Kedutaan Uni Emirat Arab (UAE).