Apakah Anda berencana untuk menggunakan dokumen di luar negeri?
Sering sekali ditemui orang-orang yang belum memahami jika dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri harus di Apostille terlebih dahulu. Jangan sampai Anda salah satunya. Simak artikel ini untuk memahami Apostille Dokumen dan Kemudahan Jasa Apostille Dokumen.

Definisi Apostille Dokumen
Menurut Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2022, Apostille merupakan suatu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Syarat & Tahapan Apostille di Kemenkumham
Untuk mengurus permohonan apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan apostille dokumen:
- Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id
- Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
-Kartu identitas pemohon
-Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)
-Dokumen yang akan dimohonkan Apostille - Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja)
- Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya
permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan) - Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil
sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Apostille Dokumen?
Tidak semua orang memiliki waktu luang untuk menyempatkan waktu dan tenaganya mengurus apostille dokumen. Apalagi di tengah kesibukan mengurus perjalanan ke luar negeri ada banyak kebutuhan yang juga harus dipersiapkan.
Kehadiran jasa apostille dokumen memudahkan bagi mereka yang membutuhkan bantuan mengurus tahapan birokrasi pengurusan apostille dokumen. Klik Legalisasi hadir sebagai opsi bagi Anda yang menginginkan kemudahan dalam proses Apostille melalui Jasa Apostille Dokumen Klik Legalisasi.
Sayangnya, Tidak Semua Negara Menerima Sertifikat Apostille
Dilansir dari laman kemenlu.go.id, Apostille dokumen hanya berlaku di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Tidak semua negara dapat menerima Apostille dokumen, sehingga dokumen tersebut tetap harus dilegalisasi melalui Kementerian Luar Negeri – Kementerian Hukum dan HAM – Kedutaan Negara Tujuan.
Salah satu negara yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille adalah Malaysia. Sehingga jika Anda memiliki dokumen yang harus digunakan di negara Malaysia, Anda tetap harus melakukan legalisasi dokumen di 3 instansi tersebut.

Klik Legalisasi Memastikan Dokumen Anda Dapat Digunakan di Luar Negeri
Dengan mempercayakan dokumen Anda melalui Jasa Apostille Klik Legalisasi, artinya Anda tidak perlu khawatir jika dokumen tersebut tidak dapat digunakan di luar negeri. Klik Legalisasi memastikan bahwa kelengkapan persyaratan dan proses finalisasi dokumen berjalan sesuai prosedur.
Jasa apostille yang ditawarkan Klik Legalisasi memastikan agar dokumen Anda dapat diterima dan bisa digunakan di luar negeri sebagaimana mestinya. Selain itu, Anda tidak perlu khawatir karena privasi isi dokumen & pemohon terjamin kerahasiannya oleh Klik Legalisasi.
Beragam kemudahan lain bagi Anda saat menggunakan Jasa Apostille Klik Legalisasi
- Semua proses apostille dokumen ditangani oleh Klik Legalisasi
- Kami selalu memberikan update terkait proses pengajuan Apostille Dokumen di Kemenkumham
- Pelayanan 100% Online (Tidak Perlu Datang ke Kantor)
- Anda tidak perlu datang ke kantor kami untuk mengirim atau mengambil dokumen
- Biaya layanan terjangkau dan sebanding dengan kualitas layanan yang ditawarkan
Hubungi Kami untuk Jasa Apostille Dokumen
Saatnya persiapkan dokumen Anda dan jelaskan kebutuhan Anda bersama kami. Dapatkan layanan dan penawaran terbaik untuk segala kebutuhan dokumen Anda. Segera hubungi kami untuk melakukan pemesanan Jasa Apostille Dokumen.

5 Ciri-Ciri Penerjemah Tersumpah Terpercaya | Klik Translate
[…] banyak kasus ketika dokumen terjemahan yang ingin dilegalisasi di Kedutaan harus dinotariskan dahulu karena dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah […]