Sudah menjadi rahasia umum jika untuk melanjutkan pendidikan atau memulai karir Anda harus menyiapkan beberapa jenis dokumen saat akan mendaftar. Misalnya seperti ijazah dan transkrip nilai yang sudah melalui proses legalisasi DIKNAS sebelumnya.
Hanya saja, masih banyak orang yang belum familiar dengan apa tujuan dari legalisasi di DIKNAS dan bagaimana cara untuk melakukannya. Karena itu, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang proses legalisasi ijazah di DIKNAS!
Apa Itu Legalisasi Ijazah di DIKNAS?
Pada dasarnya, legalisasi adalah proses pengesahan suatu dokumen agar statusnya sah dan resmi di mata hukum. Pastinya, ada beberapa dokumen yang bisa Anda legalisasi, misalnya seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, buku nikah, dan lain sebagainya.
Menariknya, berbeda jenis dokumen, maka akan berbeda pula lembaga yang berhak untuk melakukan legalisasi atas dokumen tersebut. Misalnya seperti ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah, yang bisa Anda legalisasi di Departemen Pendidikan Nasional.
Jadi, bagi Anda yang penasaran tentang apa yang dimaksud legalisasi ijazah, itu adalah proses pengesahan ijazah tersebut agar bisa digunakan di tempat lain. Anda pun bisa melakukan legalisasi ijazah di kantor Departemen Pendidikan Nasional (DIKNAS).
Apa Saja Fungsi dari Legalisasi Ijazah di DIKNAS?
Seperti apa yang sudah disinggung sebelumnya, fungsi legalisasi ijazah yang paling utama adalah agar dokumen tersebut resmi dan bisa Anda gunakan di tempat lain. Pada umumnya, Anda perlu untuk melakukan legalisasi saat akan masuk kerja atau kuliah.
Tidak hanya untuk melanjutkan karir atau pendidikan di Indonesia saja, namun Anda juga perlu melakukan legalisasi saat akan melanjutkan pendidikan dan karir di luar negeri. Jika kasusnya seperti ini, jangan lupa menyiapkan dokumen ijazah hasil terjemahan.
Pun begitu jika Anda lulus dari sekolah dasar atau sekolah menengah di luar negeri dan ingin melanjutkan pendidikan atau karir di dalam negeri. Pastinya, Anda pun perlu melampirkan dokumen ijazah hasil terjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia.
Bagaimana Cara Mengajukan Legalisasi Ijazah di DIKNAS?
Sebenarnya, cara mengajukan legalisasi DIKNAS untuk ijazah maupun dokumen pendidikan lainnya cukup mudah untuk Anda ikuti. Hal yang perlu Anda lakukan hanyalah menyiapkan syarat dokumen dan mengirimkannya ke kantor DIKNAS di kota Anda.
Supaya lebih jelas, berikut penjelasan tentang bagaimana cara melakukan legalisasi ijazah di DIKNAS!
1. Siapkan Dokumen Persyaratan untuk Legalisasi Ijazah di DIKNAS
Sebelum melakukan legalisasi, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang akan Anda butuhkan. Setidaknya, hanya ada dua dokumen persyaratan yang perlu Anda miliki agar bisa melakukan legalisasi.
Kedua dokumen tersebut adalah dokumen atau ijazah yang ingin Anda legalisasi (dalam bentuk asli dan fotokopi). Lalu, Anda pun perlu mengisi Surat Tanggung Jawab Mutlak yang sudah bermaterai, untuk menjamin jika dokumen tersebut benar-benar asli.
Kemudian, sebagai tambahan, jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen atau ijazah yang berbeda bahasa, Anda perlu melampirkan hasil terjemahan dari seorang penerjemah tersumpah.
2. Datang Langsung di Unit PTSP Dinas Pendidikan Terdekat
Selanjutnya, Anda bisa datang langsung ke Unit PTSP Dinas Pendidikan terdekat untuk bisa mendapatkan legalisasi dari DIKNAS. Nantinya, Anda bisa langsung memberikan berkas dokumen, dan petugas akan memeriksa keaslian dari dokumen tersebut.
Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu beberapa hari hingga proses legalisasi di DIKNAS selesai, dan dokumen tersebut akan siap untuk Anda ambil.
Penutup
Itulah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang proses legalisasi DIKNAS. Hanya saja, jika Anda tidak memiliki waktu atau tenaga untuk mengurus sendiri prosesnya, Anda bisa memercayakannya ke lembaga resmi seperti Klik Legalisasi.
Leave a Comment