Pada dasarnya, sebagai bagian dari negara hukum, Anda harus melakukan segala sesuatu dengan legal. Ini termasuk ketika Anda harus berhubungan dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab. Jika itu terjadi, Anda harus melakukan legalisasi Kedutaan UAE.
Secara garis besar, legalisasi adalah proses pengesahan suatu dokumen agar dianggap sah dan legal oleh hukum dunia. Hanya saja, memang masih banyak orang yang belum merasa familiar dengan apa itu proses legalisasi di kedutaan dan kapan itu harus dilakukan.
Kapan Harus Melakukan Legalisasi di Kantor Kedutaan Uni Emirat Arab?
Pada dasarnya, melakukan legalisasi suatu dokumen itu sangat penting untuk Anda lakukan. Terutama, jika Anda memiliki niatan untuk pindah sementara atau bahkan selamanya ke negara lain, misalnya seperti ke Uni Emirat Arab atau yang dikenal dengan UAE.
Lalu, kapan Anda harus mengajukan permohonan legalisasi dokumen Kedutaan UAE? Bagi Anda yang penasaran, berikut adalah beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk melakukan legalisasi dokumen di kedutaan negara lain, termasuk Uni Emirat Arab!
1. Saat Ingin Melanjutkan Studi atau Karir di UAE
Alasan pertama kenapa Anda harus melakukan legalisasi di kedutaan adalah saat Anda ingin melanjutkan studi atau karir ke luar negeri. Pada umumnya, jika kasusnya seperti ini, Anda perlu untuk mengajukan permohonan legalisir ijazah di Kedutaan UAE.
Bagi Anda yang penasaran akan berapa lama proses legalisasi di kedutaan, Anda biasanya perlu menunggu beberapa hari. Namun, sebelum datang ke kedutaan, pastikan Anda sudah melakukan legalisasi di Kemenkumham dan di Kemenlu terlebih dahulu.
Kemudian, sebelum itu, pastikan Anda sudah menerjemahkan ijazah yang ingin Anda legalisasi ke bahasa Arab. Namun, semua proses penerjemahan jelas harus dilakukan oleh profesional, yaitu oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham.
2. Saat Ingin Menikah dengan Warga Negara UAE
Selain itu, proses legalisasi Kedutaan UAE juga perlu Anda lakukan jika Anda ingin menikah dengan warga negara UAE dan ingin menetap di sana. Pada umumnya, Anda perlu melegalisasi KTP, KK, paspor, surat keterangan belum menikah, dan lain sebagainya.
Sama seperti proses legalisasi ijazah, Anda harus menerima legalisasi dokumen dari Kemenkumham dan dari Kemenlu terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan formulir permohonan ke Kedutaan UAE. Lalu, pastikan semua dokumen tersebut sudah diterjemahkan.
3. Saat Membuat Kesepakatan atau Tersandung Masalah dengan Perusahaan di UAE
Tidak hanya dokumen pribadi saja, terkadang Anda pun perlu melakukan legalisasi untuk dokumen perusahaan. Pada umumnya, Anda akan melakukan legalisasi pada saat membuat kesepakatan atau saat tersandung masalah dengan perusahaan di UAE.
Sama seperti alur legalisasi kedutaan yang lain, Anda pun perlu mendapatkan legalisasi dokumen dari Kemenkumham dan Kemenlu terlebih dahulu. Dokumen tersebut pun harus sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham.
Bagaimana Cara Mengajukan Legalisasi ke Kantor UAE?
Dari penjelasan di atas, Anda mungkin sudah paham tentang bagaimana alur untuk mengajukan legalisasi dokumen langsung di Kedutaan UAE. Anda harus melakukan legalisasi di Kemenkumham, Kemenlu, lalu bawa dokumen tersebut ke UAE Embassy Jakarta.
Hanya saja, jika itu terlalu ribet untuk Anda, Anda bisa langsung memercayakan proses legalisasi ke sebuah lembaga terpercaya. Salah satu lembaga yang menyediakan jasa legalisasi di Kedutaan Uni Emirat Arab adalah Klik Legalisasi.Jadi, bagi Anda yang sedang butuh untuk melakukan legalisasi Kedutaan UAE, segera hubungi tim Klik Legalisasi sekarang juga!
Leave a Comment