x
K L I K L E G A L I S A S I
legalisasi Kedutaan Qatar

Alur Legalisasi Kedutaan Qatar dan Cara Pengajuannya

Pada dasarnya, melakukan legalisasi suatu dokumen adalah hal yang wajib Anda lakukan saat akan melanjutkan studi, karir, menikah, atau melakukan aktivitas lain di luar negeri, termasuk Qatar. Karena itu, Anda harus tahu bagaimana alur legalisasi Kedutaan Qatar.

Sebab, tanpa melakukan legalisasi, Anda mungkin akan kesulitan untuk mendapat beberapa jenis visa dan berbagai jenis surat izin lainnya. Selain itu, Anda pun mungkin akan kesulitan untuk diterima dalam suatu lembaga pendidikan atau perusahaan di Qatar.

Maka dari itu, berikut adalah bagaimana cara mengajukan legalisasi dokumen di Kedutaan Qatar yang perlu Anda ketahui! 

Bagaimana Alur Legalisasi di Kedutaan Qatar?

Secara garis besar, ada banyak dokumen yang bisa Anda legalisasi di Kantor Qatar Embassy di Jakarta. Mulai dari ijazah, transkrip nilai, KTP, fotokopi paspor, buku nikah, surat kematian, dokumen legal, dokumen medis, dan juga berbagai jenis dokumen lain.

Bagi Anda yang ingin tahu, berapa lama proses legalisasi di Kedutaan Qatar, pada umumnya Anda hanya perlu menunggu satu hari kerja saja. Namun, sebelum bisa melakukan legalisasi di kedutaan, Anda perlu melakukan proses legalisasi yang cukup panjang.

Supaya lebih jelas, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan legalisasi Kedutaan Qatar!

1. Melakukan Legalisasi di Lembaga Terkait

Pada dasarnya, semua dokumen resmi maupun dokumen legal pasti memiliki lembaga tertentu yang menerbitkannya. Misalnya seperti universitas atau kampus yang menerbitkan ijazah, Dukcapil yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, dan lain sebagainya.

Karena itu, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan legalisasi di lembaga resmi yang menerbitkan dokumen tersebut. Jika tidak memungkinkan, Anda bisa melakukan legalisasi di notaris resmi yang sudah pasti terdaftar di dalam sistem Kemenkumham.

Tidak jarang, Anda juga harus melakukan legalisasi pada dokumen terjemahan, dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab. Jika kasusnya seperti itu, pastikan dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa Arab yang juga terdaftar di Kemenkumham.

2. Melakukan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Apabila proses legalisasi yang pertama sudah selesai, Anda akan perlu melakukan legalisasi lagi di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa datang langsung ke Kantor Kemenkumham dan mengajukan permohonan legalisasi dokumen langsung ke petugas. 

3. Melakukan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Ketika petugas yang berwenang di Kantor Kemenkumham sudah memberikan cap dan tanda tangan resmi, Anda perlu pergi ke kantor kementerian yang lain, yaitu Kemenlu. Hal ini karena dokumen tersebut juga akan perlu dilegalisasi oleh pejabat Kemenlu.

Pada umumnya, proses legalisasi Kemenlu juga tidak akan memerlukan waktu yang lama, yaitu sekitar satu hari kerja saja. Namun, Anda perlu membuat janji temu terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Kemenlu di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

4. Melakukan Legalisasi di Kedutaan Qatar

Jika dokumen hasil legalisasi di Kemenlu sudah Anda miliki, Anda pun bisa membawanya ke Kedutaan Qatar. Hanya saja, biasanya Anda perlu membuat janji temu terlebih dahulu melalui telepon atau email agar bisa terlayani saat datang ke kedutaan.

Nantinya, Anda akan membayar tagihan legalisasi, dan setelah pembayaran lunas Anda bisa mendapatkan dokumen hasil legalisasi dari Kedutaan Qatar.

Alternatif Pengajuan Legalisasi Dokumen di Kedutaan yang Lebih Mudah

Itulah alur legalisasi Kedutaan Qatar yang perlu Anda ketahui. Namun, apabila alur tersebut terlalu ribet untuk Anda, Anda bisa mempercayakan proses legalisasi di Klik Legalisasi, sebagai biro jasa legalisasi dokumen terbaik.

Klik Legalisasi

Leave a Comment

Konsultasi Sekarang
Tanya Langsung dengan Kami
Hai, ini Admin Klik Legalisasi Silakan bertanya mengenai layanan kami 😊