Jika memiliki dokumen kantor yang perlu diotorisasi secara hukum, mungkin Anda memerlukan biaya Apostille Kemenkumham. Layanan penerbitan Sertifikat Apostille memberi kenyamanan bagi yang memerlukan legalisasi dokumen untuk urusan di luar negeri.
Sebelum layanan ini ada, proses legalisasi melibatkan prosedur rumit dan memakan waktu serta harus tahap birokrasi yang panjang. Apostille sendiri merupakan metode internasional agar dokumen sah dan diakui di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sebuah proses legalisasi internasional yang memungkinkan dokumen dari satu negara diakui secara otomatis oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa harus melalui proses legalisasi atau cara Apostille ijazah dan dokumen lain yang rumit.
Dokumen yang sering memerlukan Apostille termasuk akta kelahiran, akta perkawinan, transkrip akademik, surat kuasa, akta perusahaan, dan sejenisnya. Apostille menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan memiliki keabsahan hukum di negara asalnya.
Setiap negara anggota Konvensi Den Haag memiliki lembaga atau badan yang berwenang untuk menerbitkan Apostille ijazah atau dokumen lain. Di banyak negara, Kementerian Hukum atau Kementerian Luar Negeri adalah lembaga yang melakukan penerbitan Apostille.
Penerbitan Apostille di Indonesia
Pada tanggal 5 Oktober 2021, Indonesia secara resmi menjadi anggota Konvensi Apostille bersama 121 negara lain setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021.
Apostille adalah cara yang efisien dan standar internasional untuk memfasilitasi penggunaan dokumen hukum di luar negeri. Secara umum, proses pengesahan dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri melibatkan tiga langkah utama.
Pertama, dokumen disahkan oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian, dilakukan pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri, dan disahkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan.
Proses ini menjadi semakin kompleks khususnya jika melibatkan dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau dokumen lain terkait kasus perdata. Namun, proses legalisasi dokumen tersebut kini menjadi lebih efisien setelah diberlakukannya Sertifikat Apostille.
Syarat dan Cara Penerbitan Sertifikat Apostille
Berikut ini adalah penjelasan syarat dan bagaimana menerbitkan sertifikat Apostille.
1. Syarat Penerbitan
Agar dapat memperoleh Apostille dari Kemenkumham, terdapat syarat-syarat yang harus dilaksanakan:
- Dokumen harus asli dan valid
- Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan
- Dokumen harus disahkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Luar Negeri atau Notaris
- Pemohon harus melampirkan surat permohonan dan salinan identitas (KTP atau paspor)
- Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan Apostille ke Kemenkumham.
2. Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan
Untuk mengajukan permohonan penerbitan, ikuti cara Apostille dokumen Kemenkumham berikut:
- Persiapkan dokumen yang perlu diberi Apostille.
- Legalisasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.
- Dokumen yang sudah dilegalisasi harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa yang dituju.
- Isi formulir permohonan Apostille dan sertakan salinan identitas.
- Kirim dokumen dan formulir permohonan ke Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Tunggu konfirmasi dari Kemenkumham setelah permohonan diproses.
Biaya Apostille Kemenkumham
Biaya yang diperlukan untuk memperoleh Apostille dari Kemenkumham berbeda-beda bergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan diberi Apostille. Berikut ini adalah rincian biaya Apostille Kemenkumham per dokumen:
- Akta kelahiran: Rp200.000
- Akta nikah: Rp200.000
- Akta kematian: Rp200.000
- Surat izin usaha Rp1.000.000
- Surat keterangan penghasilan: Rp200.000
- Dokumen lain: Rp200.000
Cara pembayaran Apostille Kemenkumham dan biaya tersebut tidak mencakup biaya pengiriman dan biaya tambahan untuk terjemahan jika diperlukan sebelumnya. Biaya yang tercantum dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan.
PenutupJika Anda merasa kesulitan atau bingung dalam mengurus dokumen dan biaya apostille Kemenkumham, jangan ragu untuk menghubungi https://kliklegalisasi.com. Segera konsultasikan permasalahan Anda untuk urusan yang lancar dan cepat.
Leave a Comment