Perbedaan apostille dan legalisasi utamanya terletak pada prosesnya dan pengakuan geografis yang terkait. Apostille hanya diperlukan di negara-negara yang merupakan bagian dari Konvensi Den Haag, sementara legalisasi dapat dilakukan di semua negara.
Baik apostille dan legalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen legal memiliki kekuatan hukum yang sama di negara lain, meskipun proses dan ruang lingkupnya bergantung pada perjanjian internasional dan kebijakan masing-masing negara.
Definisi Apostille
Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang diakui secara global yang diperkenalkan pada tahun 1961 melalui Konvensi Den Haag tentang Apostille.
Apostille menegaskan bahwa dokumen telah disahkan lembaga yang berwenang dan dapat diakui di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Biasanya, proses permohonan apostille dibutuhkan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta pernikahan, akta kematian, sertifikat pendidikan, dan dokumen lainnya yang memerlukan pengesahan internasional.
Definisi Legalisasi
Legalisasi merupakan prosedur yang dikerjakan oleh pihak berwenang untuk menandatangani, memvalidasi, dan mengesahkan dokumen sebagai asli dan sah.
Proses ini umumnya dibutuhkan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri dan harus diakui oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Prosedur legalisasi sering melibatkan beberapa tahapan, seperti pemeriksaan dokumen, pengesahan tanda tangan, dan penerbitan stempel resmi.
Legalisasi juga dapat dilakukan melalui konsulat atau kedutaan besar dari negara yang bersangkutan di negara asal dokumen tersebut.
Perbedaan Apostille dan Legalisasi
Apostille dan legalisasi adalah dua proses berbeda yang digunakan untuk memvalidasi keabsahan dokumen di tingkat internasional. Perbedaan umum apostille dan legalisasi adalah sebagai berikut.
1. Proses
Proses apostille jauh lebih sederhana dan cepat. Cara apostille ijazah hanya perlu ditandai dengan stempel apostille oleh lembaga yang berwenang, lalu dapat digunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag.
Sebaliknya, legalisasi melibatkan tahapan yang lebih banyak dan memerlukan biaya tambahan. Proses ini juga memakan waktu lebih lama untuk menyelesaikan dokumen.
2. Waktu Keperluan
Keputusan untuk menggunakan apostille atau legalisasi dokumen bergantung pada keperluan penggunaan dokumen. Jika dokumen akan digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag, maka apostille Indonesia saja cukup.
Namun, jika tujuan penggunaan di negara yang tidak termasuk anggota Konvensi Den Haag, legalisasi diperlukan. Legalisasi juga perlu saat dokumen yang terlibat membutuhkan langkah-langkah dan persyaratan yang lebih rumit.
3. Pihak yang Mengesahkan
Tahapan apostille dilakukan oleh instansi yang berwenang di negara asal dokumen. Umumnya, tugas ini diberikan kepada kementerian luar negeri atau badan yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen di negara tersebut.
Berdasarkan aturan legalisir dokumen, proses umumnya dilakukan melalui kedutaan besar atau konsulat negara terkait di negara asal dokumen. Legalisasi melibatkan verifikasi dokumen, pengesahan tanda tangan, dan penerbitan segel resmi.
4. Biaya dan Durasi Proses
Biaya dan durasi penerbitan apostille dan legalisasi dapat berbeda-beda bergantung pada jenis dan jumlah dokumen serta lembaga yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Proses apostille umumnya lebih ekonomis dan efisien. Walaupun demikian, jika dokumen bersifat kompleks atau melibatkan tahapan rumit, kemungkinan biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses legalisasi akan lebih tinggi dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dokumen yang akan digunakan di negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag, cukup memerlukan prosedur apostille.
Sebaliknya, jika dokumen diperlukan di negara yang bukan merupakan anggota Konvensi Den Haag, prosedur legalisasi diperlukan.
PenutupTerkait perbedaan apostille dan legalisasi diatas, kami dapat membantu Anda mengurus proses apostille dengan biaya yang kompetitif dan efisien. Kunjungi https://kliklegalisasi.com sekarang juga!
Leave a Comment