Legalisasi merupakan suatu upaya hukum yang ditempuh agar usaha yang dijalankan memiliki jaminan hukum. Tujuannya secara umum yaitu untuk melindungi usaha dari hal-hal yang merugikan. Dalam ketentuannya terdapat urutan proses legalisasi perusahaan.
Legalitas usaha sendiri berbentuk dokumen resmi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Proses untuk mendapatkan legalitas ini memerlukan syarat yang lumayan panjang seperti pengurusan dokumen pribadi hingga bangunan. Berikut beberapa prosesnya.
7 Tahapan Proses Legalisasi Perusahaan
Sebagai upaya untuk mendapatkan payung hukum, maka perusahaan harus melengkapi dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Sebab dokumen legalitas nantinya akan mengacu pada dokumen pribadi dan usaha yang didaftarkan. Berikut tahapannya.
1. Wajib Mengurus NPWP Seluruh Pemegang Perusahaan
NPWP merupakan dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus legalitas. Dokumen ini sebagai bukti yang sah bahwa jenis usaha adalah milik sendiri dan telah terdaftar kepada kementerian pajak. Sehingga pemilik perusahaan merupakan orang yang taat pajak.
2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan
Cara membuat legalitas usaha yang tepat yaitu dengan mengurus akta pendirian usaha. Pembuatan akta ini harus melibatkan notaris karena merupakan dokumen yang bersifat resmi dan butuh pengesahan.
Isi dari akta perusahaan meliputi data pemilik perusahaan, pembagian saham hingga bidang usaha. AD ART juga termasuk dalam hal ini. Akta perusahaan merupakan bukti bahwa perusahaan benar-benar ada dan telah berdiri.
3. Pendaftaran Akta Perusahaan
Jika Akta perusahaan sudah dibuat, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah mendaftarkan akta perusahaan. Caranya yaitu dengan mengajukan ke Kemenkumham. Tujuannya agar perusahaan mendapatkan pengesahan secara resmi dari kementerian.
4. Proses Pengurusan NPWP Perusahaan
Jika tadi yang diurus adalah NPWP pemilik, maka selanjutnya yaitu NPWP Perusahaan. Proses pengurusannya tentu memerlukan dokumen yang telah dibuat sebelumnya. Seperti NPWP pemilik, akta pendirian usaha.
Berbagai jenis legalitas usaha pasti memerlukan NPWP perusahaan. Hal tersebut merupakan arahan dari kementerian agar perusahaan terdata dan terdaftar secara resmi di negara.
5. Pengurusan NIB
NIB merupakan nomor induk berusaha. Dengan mengurus NIB, artinya perusahaan telah terdaftar dalam kementerian. Pengurusannya bisa dilakukan secara online, maupun menggunakan jasa mengurus perizinan yang lebih mudah dan cepat.
6. Proses Perizinan Lanjutan
Hal tersebut sudah termaktub dalam PP terbaru yaitu nomor 24 tahun 2018. Dimana setiap perusahaan yang telah memiliki NIB, wajib melakukan perpanjangan untuk setiap 2 tahun sekali.
7. Mengurus Kesejahteraan Karyawan
Jika menelaah lagi, apa itu legalitas? Pastinya anda tahu bahwa legalitas adalah suatu proses yang dilakukan perusahaan agar mendapatkan izin untuk beroperasi. Selain mengurus perusahaan, setiap pemilik wajib melakukan penyejahteraan untuk setiap karyawannya.
Hal yang utama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS ketenagakerjaan. Umumnya hal ini dilakukan untuk setiap karyawan tetap saja.
Menggunakan Jasa Perizinan
Satu-satunya cara yang tepat untuk mengurus perizinan adalah dengan menggunakan jasa perizinan. Jika menggunakan jasa yang kredibel, tentunya setiap urutan proses legalisasi perusahaan bisa terpenuhi dan dilakukan dengan cepat.
Selain itu, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang disarankan oleh jasa perizinan. Tidak butuh waktu lama, legalisasi perusahaan Anda akan selesai dan bisa digunakan secara langsung.
Jasa perizinan https://kliklegalisasi.com/ telah teruji dan terbukti menyelesaikan berbagai masalah terkait dengan perizinan suatu perusahaan hingga lembaga. Selain itu, urutan proses legalisasi perusahaan menjadi lebih mudah. Proses pengerjaan dan pengajuan dijamin cepat.
Leave a Comment