Hingga tahun ini, masyarakat Indonesia telah banyak yang menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Untuk itu legalisasi ijazah luar negeri nantinya akan dibutuhkan ketika tiba di Indonesia. Umumnya akan lebih mudah mengurusnya jika masih berada di luar negeri.
Untuk itu, ijazah yang didapatkan perlu dilakukan penyetaraan agar diterima di Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ijazah luar negeri tidak diakui apabila belum ada penyetaraan. Dalam prosesnya diperlukan beberapa syarat dan juga prosedur.
Apa Itu Legalisasi Ijazah Luar Negeri?
Legalisasi ijazah luar negeri atau kerap disebut sebagai penyetaraan ijazah, ini ditangani oleh pihak berwenang di Indonesia. Umumnya ijazah yang dilegalisir tersebut merupakan fotocopy jadi bukan ijazah asli.
Legalisir ijazah luar negeri di Indonesia memerlukan sejumlah syarat dan rangkaian prosedur. Oleh karena itu, lebih efisien jika legalisasi telah didapatkan dari instansi pendidikan. Karena umumnya ijazah akan berguna sebagai syarat melamar pekerjaan.
Apa Syarat Legalisasi Ijazah Luar Negeri?
Seperti yang disebutkan di awal, bahwa legalisir ijazah luar negeri ini memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Adapun dalam persyaratannya terdapat syarat khusus dan syarat wajib yang harus dipenuhi. Yuk! Simak detailnya!
Syarat Wajib Legalisasi Ijazah Luar Negeri
Ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk pengajuan legalisasi ijazah luar negeri di Indonesia. Pemohon harus menyertakan persyaratan tersebut dalam bentuk dokumen digital. Dalam hal ini, syarat yang perlu dipenuhi adalah:
- Universitas tempat mengenyam studi di luar negeri telah terakreditasi.
- Terdapat bukti bahwa pemohon telah lolos atau dinyatakan lulus pada universitas tersebut.
- Terdapat ijazah asli berwarna, apabila ijazah menggunakan bahasa Inggris maka perlu diterjemahkan terlebih dahulu.
- Kemudian, tunjukkan transkrip nilai akademik berwarna asli, perlu diterjemahkan jika berbahasa Inggris.
- Kemudian, terdapat SK mengenai penyetaraan ijazah sekolah luar negeri.
- Bukti-bukti visa studi dan paspor perlu disertakan untuk bukti perjalanan ke Negara tempat mengenyam studi.
- Tergantung pada program pendidikan, umumnya akan diminta katalog atau pedoman akademik.
- Jika paspor hilang, disertakan surat keterangan hilang.
- Syarat terakhir, scan foto diri dengan latar belakang merah, batas ukuran 3MB.
Syarat Khusus Legalisasi Ijazah Luar Negeri
Ijazah luar negeri yang diakui DIKTI yakni ijazah yang telah dilegalisir atau telah dilakukan penyetaraan. Dalam hal ini gunanya untuk menyetarakan gelar yang diperoleh dari luar negeri di Indonesia. Untuk itu, ada sejumlah syarat khususnya, sebagai berikut:
- Universitas yang dinyatakan tidak terdaftar pada sistem penyewaan ijazah harus melengkapi persyaratan lain, dalam hal ini adalah bukti akreditasi.
- Mengajukan permohonan yang menerangkan bahwa pemohon ingin meminta legalisasi yang memuat nama, alamat, identitas pemohon.
- Kemudian, dokumen yang akan dilegalisasi.
- Terdapat surat keterangan dari universitas atau instansi terkait, bahwa pemohon telah menyelesaikan studi, menyertakan identitas mahasiswa, program studi, dan durasi studi.
- Sertakan tanda bukti pembayaran dalam bentuk Money Order kepada pihak Embassy of Indonesia.
- Dokumen dapat dikirimkan melalui pos, dan harus menyertakan amplop pengiriman balik apabila dokumen ingin dikirimkan melalui pos kembali.
Umumnya proses legalisasi ijazah luar negeri yang dikirimkan kepada pihak berwenang akan diproses dalam 1 hari kerja. Namun, umumnya sejumlah syarat serta prosedur yang ada sedikit memberatkan para pemohon. Apalagi terdapat kesibukan lain yang harus ditangani.
PENUTUP
Beberapa orang akan merasa terbebani karena persyaratan yang menurutnya mempersulit. Namun, saat ini telah ada jasa yang melayani pengurusan legalisasi ijazah luar negeri. Kunjungi https://kliklegalisasi.com untuk informasi lebih lanjut.
Leave a Comment