x
K L I K L E G A L I S A S I
legalisasi dokumen luar negeri

Yuk, Cari Tahu Peraturan Legalisasi Dokumen Luar Negeri dan Tahapannya!

Apakah Anda berurusan dengan dokumen dari luar negeri? Penggunaan dokumen asli dari luar negeri ada kalanya tidak bisa digunakan secara langsung. Oleh karena itu, pemahaman tentang peraturan legalisasi dokumen luar negeri pun harus Anda ketahui. 

Lantas, apa saja sih peraturan tentang legalisasi dokumen yang harus Anda tahu? Daripada bingung, lebih baik Anda simak artikel ini sampai habis untuk tahu apa saja jawaban dari pertanyaan tersebut. Yuk, simak informasinya sampai habis berikut ini. 

Peraturan Legalisasi Dokumen Luar Negeri

Sebagai negara hukum, semua hal yang terjadi di Indonesia tentu tak lepas dari peraturan dan undang-undang yang berlaku. Salah satu pasal yang mengatur mengenai legalisasi dokumen adalah PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2020

Pada pasal tersebut dijelaskan mengenai proses ini baik dari luar negeri maupun dokumen yang akan dipakai di luar negeri. Tahap legalisasi dokumen ini ternyata cukup penting untuk mempermudah urusan kamu lho. 

Legalisasi dokumen merupakan pengesahan dari para pejabat berupa tanda tangan, stiker, atau stempel. Pengesahan tersebut tidak mencakup kebenaran dari dokumen yang dilegalisasi tersebut. 

Lantas, apa saja saja sih dokumen yang harus dilegalisasi? Berkas yang bisa dilegalisasi adalah dokumen yang ditandatangani dan diterbitkan di luar negeri atau dokumen yang akan dipergunakan di luar negeri. 

Tahapan Legalisasi Dokumen Luar Negeri

Ada beberapa tahapan yang diperlukan untuk melakukan legalisasi dokumen luar negeri. Berikut ini tahapan-tahapannya yang harus Anda tahu saat ingin melakukan proses ini: 

1. Melalui Form Atau Akta Notaris

Tahap pertama adalah dengan membawa form atau surat baku ke notaris dengan bagian bawah yang terdapat kolom tanda tangan pejabat public untuk pengesahan. Selain itu, pembuatan akta harus berisi dua bahasa negara yang mudah dipahami oleh notaris. 

2. Proses Terjemahan dengan Penerjemah Tersumpah

Proses penerjemahan dokumen tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan harus menggunakan penerjemah tersumpah. Pastikan penerjemah tersumpah harus memiliki sertifikasi yang sesuai dan profesional. 

3. Tahap Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Langkah selanjutnya adalah dengan mengadakan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses ini, dokumen akan diberikan stiker yang nantinya dilakukan oleh Kanwil lho. 

4. Legalisasi Dokumen di Kementerian Luar Negeri

Selain melakukan tahapan legalisasi dokumen di Kementrian Hukum dan Ham, Anda juga perlu melakukan proses tersebut di Kementerian Luar Negeri. Tunggu sampai proses legalisasi di kementerian ini selesai baru Anda bisa ke tahap selanjutnya. 

5. Diberikan ke Konsulat Jenderal Wilayah Negara

Setelah berhasil mendapatkan legalisasi dokumen dari beberapa kementerian tersebut, maka selanjutnya adalah tahap pemberian berkas ke konsulat jenderal wilayah negara dimana dokumen tersebut akan digunakan. 

Ingin Legalisasi Dokumen dengan Mudah? Klik Legalisasi adalah Jawabannya!

Proses legalisasi dari dalam negeri maupun luar negeri memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, Anda bisa mengurus proses legalisasi tersebut dengan lebih efektif dan efisien jika menggunakan Klik Legalisasi lho. 

Klik Legalisasi menyediakan berbagai layanan pengesahan yang dibutuhkan banyak orang, termasuk jasa legalisasi surat kuasa, jasa apostille, konvensi apostille, dan berbagai jasa lain yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. 

Semua layanan dari Klik Legalisasi bisa Anda dapatkan dengan harga yang cukup terjangkau lho. Selain itu, prosesnya pun cepat karena didukung oleh para tim yang sudah profesional. 

Nah, itulah peraturan legalisasi dokumen luar negeri dan tahapannya yang bisa Anda ketahui. Tertarik untuk menggunakan jasa dari Klik Legalisasi? Yuk, kunjungi alamat websitenya di https://kliklegalisasi.com/ sekarang juga!

Klik Legalisasi

Leave a Comment

Konsultasi Sekarang
Tanya Langsung dengan Kami
Hai, ini Admin Klik Legalisasi Silakan bertanya mengenai layanan kami 😊