Surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus melalui legalisasi di kedutaan atau KBRI. Anda wajib mengetahui proses legalisasi surat kuasa KBRI sebelum mulai mengurusnya. Lalu, bagaimana tata cara lengkapnya? Jika penasaran, perhatikan infonya di bawah ini.
Fungsi Legalisasi Surat Kuasa
Dukumen ini menurut UU surat kuasa pasal 1792 KUH merupakan bukti penyerahan kekuasaan. Pembuatan surat tersebut atas persetujuan dua pihak untuk urusan tertentu. Akan tetapi, surat kuasa tidak bisa Anda pakai di Indonesia bila membuatnya ketika di luar negeri.
Biasanya surat kuasa dibutuhkan untuk keperluan persidangan. Supaya dapat digunakan, dokumen wajib melalui proses legalisasi. Sesuai dengan peraturan yang diputuskan Mahkamah Agung. Dikatakan bahwa legalisasi menandakan keabsahan surat kuasa di Indonesia.
Kedutaan Besar RI bertugas untuk membantu legalisasi dokumen di luar Indonesia. Sebenarnya surat kuasa KBRI sekarang dapat disahkan dengan apostille yang memiliki fungsi sama seperti legalisasi. Meski begitu, beberapa negara yang belum menerima proses apostille.
Cara Mengurus Legalisasi Surat Kuasa KBRI
Setelah mengetahui fungsi dari legalisasi, Anda harus paham dengan proses mengurusnya. Tentunya terdapat langkah-langkah yang sedikit berbeda di setiap negara. Meski begitu, secara umum Anda bisa mengikuti alur yang akan dijabarkan berikut ini.
1. Melakukan Lapor DIri
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat kuasa legalisir KBRI yakni lapor diri. Melakukan proses lapor diri bisa melalui situs Peduliwni dari Kemlu secara online. Anda tidak perlu membayar ketika melakukan proses tersebut.
Lapor diri bisa berbentuk kedatangan, kepulangan, atau perpindahan. Bagi yang sedang di luar negeri, proses ini dapat membantu pihak perwakilan melindungi Anda. Ini dikarenakan data Anda sudah benar-benar terdaftar di kedutaan setempat.
2. Menyiapkan Dokumen
Sebelum mengirim dokumen fisik, beberapa pihak kedutaan biasa meminta bentuk scan terlebih dahulu. File scan dikirim ke email milik kedutaan setempat. Setelah itu, Anda bisa menunggu konfirmasi apakah dokumen tersebut diterima atau tidak.
Selain surat kuasa, masih banyak lagi dokumen yang wajib dilampirkan. Anda harus menyiapkan:
- Formulir permohonan.
- Materai 10.000 Indonesia.
- Fotokopi akte lahir, KTP, KK, SPLP atau paspor, dan akte nikah bila ada.
- Fotokopi identitas pengacara dari PERADI serta SK pengangkatannya.
3. Menghubungi Pihak KBRI
Setelah dokumen sudah siap, hubungi kantor KBRI di negara Anda singgahi atau tinggali. Carilah kontak kedutaan di situs resmi milik mereka. Beberapa pihak kedutaan juga mewajibkan proses video call untuk sistem verifikasi.
Legalisasi surat kuasa KBRI juga harus melalui proses terjemahan dokumen. Alih bahasa harus dari jasa penerjemah tersumpah. Tidak hanya surat kuasa saja, ada kalanya pihak kedutaan meminta semua dokumen untuk diterjemahkan.
4. Mengirim Berkas Lengkap
Alur legalisasi surat kuasa di luar negeri selanjutnya yakni mengirim dokumen. Umumnya pengiriman dilakukan melalui kantor pos. Di samping itu, penyerahan berkas juga bisa langsung diantarkan ke kantor.
Tarif yang dikenakan untuk mengurus legalisasi bisa beragam di setiap negara. Di Kantor Kedutaan Republik Indonesia cabang Korea mematok harga 25 dollar. Pembayaran dilakukan dalam bentuk transfer.
5. Menerima Dokumen Terlegalisasi
Alur terakhir proses legalisasi surat kuasa ialah dengan menunggu dokumen. Silahkan tunggu kabar dari pihak KBRI setempat. Kedutaan umumnya akan mengirimkan surat kuasa terlegalisasi melalui kantor pos.
Itu dia alur legalisasi surat kuasa KBRI serta fungsinya. Apabila Anda ingin mengurus legalisasi dengan lebih mudah, KLIKLEGALISASI merupakan rekomendasi yang tepat. Sudah banyak yang menggunakan jasanya serta terdapat layanan gratis konsultasi.
Leave a Comment