Melakukan permohonan ke Kemenkumham merupakan hal pertama yang harus dilakukan dalam legalisasi. Syarat serta cara legalisasi dokumen Kemenkumham sebaiknya diketahui dahulu sebelum mulai mengurusnya. Berikut merupakan informasi tentang syarat dan caranya.
Syarat Legalisasi Surat Kuasa
Keabsahan dokumen di luar negeri diakui ketika sudah melalui proses legalisasi kementerian hukum dan HAM serta kementerian lainnya atau apostille. Proses apostille memiliki alur yang lebih sederhana. Meski begitu, beberapa negara hanya mengakui dokumen legalisasi.
Terdapat syarat legalisasi dokumen di Kemenkumham yang wajib Anda persiapkan. Syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni:
- Terbit dari instansi resmi atau pemerintahan di Indonesia.
- Masih aktif, bersifat penting, dan tidak palsu.
- Tidak digunakan untuk kepentingan terlarang.
- Telah diterjemahkan secara resmi atau oleh penerjemah tersumpah.
Anda dapat melegalisasi beragam jenis dokumen. Contohnya yakni akta, buku nikah, paspor, SKCK, serta ijazah. Di samping itu, Anda dapat mengajukan dokumen yang ditujukan untuk kegiatan tertentu, seperti suatu dokumen bisnis impor atau ekspor.
Alur Memproses Legalisasi Dokumen Kemenkumham
Persiapkan berkas dengan baik dan sesuai syarat sebelum melakukan legalisasi. Berkas yang sudah sesuai dapat melancarkan proses selanjutnya. Apabila Anda telah mempersiapkannya, silahkan ikuti alur di bawah.
1. Mendaftar Online
Proses pendaftaran legalisasi Kemenkumham online atau bisa dilakukan dari sebuah situs saja. Kementerian hukum dan HAM mempunyai sebuat laman resmi. Anda bisa menemukannya dengan kata kunci legalisasi AHU.
Setelah membuka situs atau web yang dimaksud, buatlah akun terlebih dahulu. Anda dapat mendaftar akun menggunakan akun Google. Kemudian ikuti langkah-langkah yang ditampilkan di legalisasi AHU untuk memproses registrasi lebih lanjut.
2. Menunggu Verifikasi Permohonan
Anda akan mengajukan permohonan untuk legalisasi dokumen Kemenkumham pada laman legalisasi AHU. Setelah proses pengajuan, tunggulah informasi selanjutnya. Hal ini dikarenakan data-data Anda akan diverifikasi terlebih dahulu.
Jangka waktu pemeriksaan atau verifikasi adalah tiga hari. Nantinya hasil pemeriksaan akan menunjukkan permohonan ditolak, diterima, ataupun dikembalikan. Jikalau permohonan bertanda diterima, Anda bisa melanjutkan legalisasi ke proses berikutnya.
3. Mengunggah Berkas
Karena dilakukan secara online, Anda harus mengunggah dokumen ke situs legalisir AHU. Oleh sebab itu, scan semua berkas yang dilakukan terlebih dulu. Pastikan scan sesuai syarat yang diminta atau tertera di situs.
Berkas untuk legalisir dokumen Kemenkumham tidak hanya satu yang ingin Anda ajukan. Terdapat beberapa dokumen pelengkap yang wajib diunggah ke situs. Anda harus melampirkan KTP serta surat kuasa apabila legalisir diwakilkan orang lain.
4. Melakukan Pembayaran
Kalau sudah mengunggah dokumen, silahkan lakukan proses pembayaran. Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham yakni Rp 150.000 tiap satu dokumen. Pembayaran bisa dilakukan di kantor kementrian langsung ataupun transfer ke rekening resmi.
Setelah membayar, pastikan untuk menyimpan buktinya. Nantinya bukti pembayaran tersebut Anda gunakan untuk mengambil stiker. Dokumen yang telah selesai setelah itu harus ditempeli stiker tersebut.
5. Menerima Dokumen Terlegalisasi
Alur terakhir dari legalisasi di kementerian hukum dan HAM yakni menunggu berkas selesai. Anda bisa menunggu sekitar 3 hingga 4 hari kerja. Sertifikat legalisasi akan diterbitkan di kantor wilayah atau pusat.
Ketika mengambil dokumen, jangan lupa membawa bukti pembayaran. Temui petugas yang ada di loket kantor Kemenkumham. Setelah itu, petugas tersebut yang akan menempel stiker pada dokumen Anda.
Demikian informasi alur legalisasi dokumen Kemenkumham serta syarat-syaratnya. Layanan dari KLIK LEGALISASI merupakan rekomendasi bagi Anda yang tidak ingin rumit mengurus proses ini. Sudah banyak yang menggunakan jasanya serta terdapat layanan gratis konsultasi.
Leave a Comment