Perlu kalian pahami jika per 4 Juni 2022 kemarin, Kemenkumham telah memudahkan proses legalisasi dokumen dengan mengeluarkan Sertifikat Apostille. Kebijakan ini telah memangkas proses permohonan legalisasi di 3 instansi menjadi 1 instansi saja yaitu di Kemenkumham. Berapa ya kira-kira harga Apostille dari Kemenkumham? Yuk intip harga Apostille Kemenkumham!
Apa itu Apostille?
Menurut Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2022, Apostille merupakan suatu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Jika dokumen telah di-Apostille, maka dokumen tersebut akan dilampirkan Sertifikat Apostille dari Kemenkumham yang menandakan bahwa dokumen sudah disahkan dan dapat digunakan di luar negeri.
Fungsi Sertifikat Apostille
Dokumen yang telah di-Apostille artinya dokumen tersebut sudah bisa kamu gunakan di luar negeri. Namun, tidak semua negara di dunia dapat menerima Sertifikat Apostille. Hanya 122 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille yang bisa mengakui dokumen tersebut. Cek di sini untuk mengetahui apakah negara tujuanmu mengakui Apostille.
Namun jangan khawatir, jika negara tujuanmu tidak termasuk, kamu masih dapat melakukan legalisasi dokumen seperti kebijakan sebelumnya. Namun harga layanannya memang berbeda dengan harga Apostille Kemenkumham.
Baca juga: Layanan Legalisasi Kemenlu
Jenis Dokumen untuk Legalisasi Apostille
Dokumen yang ingin digunakan di luar negeri memang harus mendapatkan Serifikat Apostille melalui Layanan Apostille Kemenkumham. Namun, tidak semua dokumen dapat di-Apostille di Kemenkumham.
Salah satu syarat dokumen yang bisa mendapatkan sertifikat Apostille adalah dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat publik (Instansi, Notaris, Penerjemah Tersumpah, Rektor, dll). Perlu dicatat, nama pejabat yang mengeluarkan dokumen juga harus terdaftar di database Kemenkumham.
Jenis-jenis dokumen yang dapat diajukan untuk permohonan Apostille :
- Dokumen Terjemahan
- Dokumen Pernikahan
- Dokumen Perdagangan
- Dokumen Kependudukan
- Dokumen Pendidikan
- SKCK
- Dan lain-lain
Daftar lengkapnya dapat kamu cek di sini.
Harga Apostille Kemenkumham
Mengajukan permohonan Apostille, dilakukan melalui laman apostille.ahu.go.id. Setelah mengisi formulir yang disediakan nantinya akan diminta untuk mengunggah dokumen yang akan dimohonkan Apostille.
Setelah proses disetujui, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran tarif Apostille. Harga Apostille Kemenkumham adalah Rp 150.000 per dokumen.
Segera siapkan dokumen yang ingin di-Apostille dan siapkan biaya yang diperlukan sesuai dengan harga Apostille Kemenkumham.
Kalau kamu merasa repot dan bingung saat mengurus dokumen Apostille, silakan hubungi Klik Legalisasi untuk membantu proses Apostille dokumenmu. Konsultasikan dengan kami sekarang.
Leave a Comment