x
K L I K L E G A L I S A S I
Harga Apostille

Harga Apostille Kemenkumham

Berkunjung ke luar negeri memang bukan hal baru bagi kebanyakan orang. Untuk berkunjung ke luar negeri, ada beberapa dokumen perjalanan yang harus dilengkapi seperti paspor dan visa. Namun, tahukah kamu jika ingin menggunakan dokumen lain di luar negeri, dokumen tersebut harus dilegalisasi melalui Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan? Yup, legalisasi dokumen berfungsi agar dokumen yang dikeluarkan di Indonesia dapat diterima dan digunakan di luar negeri.
 

Perlu kalian pahami jika per 4 Juni 2022 kemarin, Kemenkumham telah memudahkan proses legalisasi dokumen dengan mengeluarkan Sertifikat Apostille. Kebijakan ini telah memangkas proses permohonan legalisasi di 3 instansi menjadi 1 instansi saja yaitu di Kemenkumham. Berapa ya kira-kira harga Apostille dari Kemenkumham? Yuk intip harga Apostille Kemenkumham!

Tahapan Apostille & Legalisasi

Apa itu Apostille?

Jasa Apostille Dokumen

Menurut Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2022, Apostille merupakan suatu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Jika dokumen telah di-Apostille, maka dokumen tersebut akan dilampirkan Sertifikat Apostille dari Kemenkumham yang menandakan bahwa dokumen sudah disahkan dan dapat digunakan di luar negeri.

Fungsi Sertifikat Apostille

Dokumen yang telah di-Apostille artinya dokumen tersebut sudah bisa kamu gunakan di luar negeri. Namun, tidak semua negara di dunia dapat menerima Sertifikat Apostille. Hanya 122 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille yang bisa mengakui dokumen tersebut. Cek di sini untuk mengetahui apakah negara tujuanmu mengakui Apostille.

Namun jangan khawatir, jika negara tujuanmu tidak termasuk, kamu masih dapat melakukan legalisasi dokumen seperti kebijakan sebelumnya. Namun harga layanannya memang berbeda dengan harga Apostille Kemenkumham.

 

Baca juga: Layanan Legalisasi Kemenlu

 

Jenis Dokumen untuk Legalisasi Apostille

Dokumen yang ingin digunakan di luar negeri memang harus mendapatkan Serifikat Apostille melalui Layanan Apostille Kemenkumham. Namun, tidak semua dokumen dapat di-Apostille di Kemenkumham.

 

Salah satu syarat dokumen yang bisa mendapatkan sertifikat Apostille adalah dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat publik (Instansi, Notaris, Penerjemah Tersumpah, Rektor, dll). Perlu dicatat, nama pejabat yang mengeluarkan dokumen juga harus terdaftar di database Kemenkumham.

Jenis-jenis dokumen yang dapat diajukan untuk permohonan Apostille :

  1. Dokumen Terjemahan
  2. Dokumen Pernikahan
  3. Dokumen Perdagangan
  4. Dokumen Kependudukan
  5. Dokumen Pendidikan
  6. SKCK
  7. Dan lain-lain
Legalisasi Dokumen

Daftar lengkapnya dapat kamu cek di sini.

Harga Apostille Kemenkumham

Harga Apostille

Mengajukan permohonan Apostille,  dilakukan melalui  laman apostille.ahu.go.id. Setelah mengisi formulir yang disediakan nantinya akan diminta untuk mengunggah dokumen yang akan dimohonkan Apostille.

Setelah proses disetujui, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran tarif Apostille. Harga Apostille Kemenkumham adalah Rp 150.000 per dokumen.

Segera siapkan dokumen yang ingin di-Apostille dan siapkan biaya yang diperlukan sesuai dengan harga Apostille Kemenkumham.

Kalau kamu merasa repot dan bingung saat mengurus dokumen Apostille, silakan hubungi Klik Legalisasi untuk membantu proses Apostille dokumenmu. Konsultasikan dengan kami sekarang.

Jasa Apostille

Klik Legalisasi

Leave a Comment

Konsultasi Sekarang
Tanya Langsung dengan Kami
Hai, ini Admin Klik Legalisasi Silakan bertanya mengenai layanan kami 😊