x
K L I K L E G A L I S A S I

Penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022). Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Sebelum adanya layanan tersebut, legalisasi membutuhkan waktu dan harus melalui birokrasi rumit dan panjang. Namun, dengan adanya layanan baru ini, pengesahan atau legalisasi dokumen dapat menjadi lebih mudah dan cepat.

Sertifikat APostille

Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengidentifikasi keabsahan asal dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian, dll.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan aktivitas di luar negeri. Proses legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille hanya membutuhkan waktu sehari, sedangkan proses legalisasi dokumen konvensional bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dengan adanya layanan penerbitan sertifikat Apostille, dokumen publik yang dikeluarkan oleh otoritas asing akan secara otomatis diakui oleh 122 negara, termasuk Indonesia.

Selain itu, penerbitan sertifikat Apostille juga akan membantu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan potensi pasar yang besar, Indonesia memiliki banyak potensi untuk mengembangkan bisnis dan investasi. Namun, daya saing Indonesia dalam hal ini masih terbatas karena masih ada berbagai kendala, termasuk masalah birokrasi dan perizinan. Dengan adanya penerbitan sertifikat Apostille, diharapkan bisa membantu meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor dan pelaku bisnis internasional.

Baca juga: Harga Apostille AHU Kemenkumham

Namun, meskipun layanan penerbitan sertifikat Apostille telah tersedia di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang layanan ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan kampanye atau sosialisasi yang lebih intensif tentang layanan Apostille AHU Kemenkumham. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pembenahan dan penyederhanaan regulasi terkait legalisasi dokumen agar prosesnya semakin mudah dan efisien.


Perlu diingat bahwa legalisasi dokumen (bukan Apostille) untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.

Klik Legalisasi

Leave a Comment