Walaupun kamu sudah sah menikah dengan pasanganmu yang berkewarganegaraan asing, ternyata masih ada dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan, lho! Salah satunya adalah Apostille buku nikah milikmu dan pasangan. Kamu udah tau belum cara apostille buku nikah? Aku coba jelasin di tulisan ini, ya!
Kalau kamu berencana mendaftarkan pernikahan atau ingin menggunakan buku nikah di negara asal pasangan atau di negara lain yang akan kamu tempati bersama, jangan lupa untuk mengurus Apostille untuk buku nikah. Kenapa harus di-Apostille?
Cara Apostille dan Legalisasi Dokumen Sama atau Beda?
KlikFrens, wajib hukumnya untuk meng-Apostille dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Sebenarnya, Apostille ini sama saja dengan Legalisasi Dokumen. Perbedaannya hanya terletak di proses permohonan legalisasi dan bentuk bukti legalisasinya.
Legalisasi Dokumen harus melalui 3 tahapan autentikasi dokumen. Yaitu melalui Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan Negara Tujuan. Sedangkan Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham saja.
Nah, coba kamu lihat bentuk keduanya. Legalisasi dokumen berbentuk stiker, sedangkan Apostille berupa Sertifikat Apostille.
Baca Juga : Cara Apostille Dokumen Korea untuk Keperluan Beasiswa
Udah Paham? Lanjut ke Cara Apostille Buku Nikah, yuk!
Pastikan kamu dan pasangan sudah memiliki buku nikah, ya. Perlu diingat, KHUSUS BUKU NIKAH, tidak bisa langsung diajukan Apostille. Kamu perlu Legalisasi Buku Nikah ke Kementerian Agama.
Kok gitu? Aturannya memang seperti itu, ya KlikFrens. Jadi kalau kamu mengajukan Apostille buku nikah tapi belum di legalisasi di Kemenag, nantinya akan ditolak oleh pihak AHU Kemenkumham.
Sebelum mengajukan legalisasi buku nikah ke Kemenag, siapkan berkas dan syarat-syaratnya ya!
Syarat Legalisasi Buku Nikah Kemenag
– Buku Nikah (suami-istri)
– Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili (suami-istri)
– Fotokopi Paspor (bagi WNA)
– Fotokopi Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
– Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur)
– Fotokopi akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
– Fotokopi Sertifikat beragama islam bagi mualaf
Untuk lebih jelasnya kamu bisa baca di sini : Layanan Legalisasi Kemenag
Buku Nikah Sudah Dilegalisasi Kemenag? Ini Dia Cara Apostille Buku Nikah nya!
Perhatikan! Apakah dokumen yang diperlukan adalah dokumen asli atau bisa berupa dokumen salinan. Karena, setelah mendapatkan Sertifikat Apostille, dokumenmu akan dilubangi dan disatukan dengan Sertifikat Apostille. Jadi, tidak bisa dilepas!
Kalau sudah tau mana buku nikah yang akan di-Apostille, selanjutnya kamu dapat mengajukan permohonan Apostille.
Tahapan & Cara Apostille :
- – Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id
- – Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
- a. Kartu identitas pemohon
- b. Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)
- c. Dokumen yang akan dimohonkan Apostille
- – Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
- – Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja)
- – Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan)
- – Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)
Masih bingung? Cara Apostille yang lebih jelas bisa kamu lihat di E-book ini, GRATIS!
Caranya gampang banget! Kamu hanya perlu isi survei singkat ini (gak sampai 1 menit)
Klik tombol di bawah, ya!
Klik Legalisasi Bisa Bantu Kamu yang Gak Sempat Urus Apostille Sendiri
Tenang, kalau kamu butuh bantuan untuk mengurus Apostille, serahin ke Klik Legalisasi aja!
Kamu gak perlu kemana-mana, Apostille kamu terima beres dari kami.
Konsultasikan kebutuhanmu dengan Klik Legalisasi!
Leave a Comment